MCS Consulting Logo
Perizinan | Laporan Keuangan | Kekayaan Intelektual

Imigrasi & Izin Tinggal

Pengurusan izin tenaga kerja asing seperti KITAS, KITAP, Surat Keterangan Melapor (TTKOA), Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT), RPTKA, Wajib Lapor, Exit Permit Only (EPO), Exit Re-entry Permit (ERP)

Ditinjau oleh Tim Hukum MCS Consulting · Terakhir diperbarui Juli 2026 · 7 menit baca

Warga negara asing yang tinggal, bekerja, atau berbisnis di Indonesia memerlukan dokumen imigrasi yang tepat untuk situasi mereka — izin tinggal terbatas, tinggal tetap, visa bisnis, atau sertifikasi resmi. MCS Consulting menangani seluruh layanan imigrasi, mulai dari pengajuan KITAS hingga penutupan izin (EPO) ketika masa tinggal Anda di Indonesia berakhir.

Di halaman ini

Izin mana yang Anda butuhkan?

Dokumen yang tepat bergantung pada alasan Anda berada di Indonesia dan berapa lama Anda berencana untuk tinggal — bekerja, berkumpul dengan keluarga, melakukan perjalanan bisnis berkala, atau menetap secara permanen semuanya memerlukan izin yang berbeda. Tabel di bawah ini menunjukkan apa yang berlaku untuk situasi Anda.

KITAS

Definisi
Izin Tinggal Terbatas (Sementara)
Target pengguna
Pekerja asing, anggota keluarga yang bergabung dengan sponsor
Masa berlaku
Biasanya 1-2 tahun, dapat diperpanjang
Boleh bekerja?
Ya, untuk KITAS Kerja

KITAP

Definisi
Izin Tinggal Tetap
Target pengguna
Penduduk jangka panjang yang telah memegang KITAS melalui dua kali perpanjangan
Masa berlaku
5 tahun per perpanjangan
Boleh bekerja?
Ya

Visa Bisnis

Definisi
Visa kunjungan beberapa kali untuk perjalanan bisnis
Target pengguna
Warga negara asing yang sering melakukan perjalanan bisnis singkat
Masa berlaku
2 bulan per kunjungan
Boleh bekerja?
Tidak — hanya kegiatan bisnis, bukan hubungan kerja (employment)

EPO/ERP

Definisi
Izin keluar untuk mengakhiri atau menjeda masa tinggal Anda
Target pengguna
Siapa saja yang mengakhiri masa tinggal (EPO) atau pergi dan kembali (ERP)
Masa berlaku
Satu kali penggunaan per keberangkatan
Boleh bekerja?
Tidak berlaku

Apa saja yang termasuk dalam setiap layanan

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

  • Permohonan Baru & Perpanjangan
  • KITAS Kerja
  • KITAS Penyatuan Keluarga
  • Izin Resmi Warga Negara Asing

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  • Izin Tinggal Tetap
  • Tersedia setelah dua kali perpanjangan KITAS
  • Berlaku 5 tahun per perpanjangan
  • Kepatuhan Imigrasi Penuh

Penutupan Izin (EPO/ERP)

  • Exit Permit Only (EPO)
  • Exit Re-entry Permit (ERP)
  • Pengembalian Dokumen Imigrasi
  • Mengakhiri Masa Tinggal di Indonesia

Visa Bisnis

  • Visa Bisnis Multiple
  • Perjalanan Bisnis Rutin
  • Validitas 2 Bulan per Kunjungan
  • Dukungan Sponsor

Surat Keterangan Resmi

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • Surat Keterangan Melapor (TTKOA)
  • Koordinasi Dukcapil & Polisi
  • Dokumen Identitas Orang Asing

Persyaratan berdasarkan jenis izin

KITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Anda memerlukan perusahaan sponsor (untuk KITAS Kerja) atau anggota keluarga sponsor (untuk KITAS Penyatuan Keluarga), paspor yang sah dengan masa berlaku yang cukup, dan — untuk KITAS Kerja — konfirmasi bahwa perusahaan sponsor Anda memiliki persetujuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) yang benar sebelum permohonan Anda dapat diproses.

KITAP (Izin Tinggal Tetap)

Anda harus telah memegang dan memperpanjang KITAS Anda selama masa kualifikasi (umumnya setelah dua kali perpanjangan KITAS), bersama dengan riwayat imigrasi lengkap dan dokumentasi sponsor Anda.

Penutupan Izin (EPO/ERP)

Untuk EPO, Anda memerlukan KITAS/KITAP Anda saat ini dan konfirmasi bahwa Anda meninggalkan Indonesia secara permanen. Untuk ERP, Anda memerlukan izin Anda saat ini dan tanggal perjalanan Anda, karena ERP memungkinkan Anda keluar dan kembali dalam masa berlaku izin Anda.

Visa Bisnis

Anda memerlukan perusahaan sponsor di Indonesia, paspor yang sah, dan dokumentasi yang mendukung tujuan bisnis dari kunjungan Anda.

Surat Keterangan Resmi

Persyaratan bervariasi berdasarkan sertifikat — SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan TTKOA (Surat Keterangan Melapor) memerlukan izin tinggal Anda saat ini dan koordinasi dengan Dukcapil (catatan sipil) dan polisi setempat, yang semuanya dikelola oleh MCS Consulting atas nama Anda.

Masalah imigrasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan koordinasi tambahan melalui Dukcapil (catatan sipil) dan polisi setempat untuk sertifikat tinggal dan melapor. MCS Consulting selalu memperbarui informasi dengan semua pembaruan peraturan imigrasi demi kenyamanan Anda.

Proses langkah demi langkah

1

Pemeriksaan kelayakan dan dokumen

Kami memastikan izin mana yang sesuai dengan situasi Anda dan dokumentasi apa yang Anda perlukan.

2

Penyiapan sponsor dan aplikasi

Untuk KITAS dan visa bisnis, kami menyiapkan dokumentasi sponsor dan permohonan bersama perusahaan sponsor atau anggota keluarga sponsor Anda.

3

Pengajuan imigrasi

Permohonan Anda diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses.

4

Sertifikat dan pendaftaran lanjutan

Setelah izin Anda diterbitkan, kami menangani pendaftaran lanjutan yang diperlukan, termasuk sertifikat SKTT dan TTKOA dengan Dukcapil dan polisi setempat.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Total waktu pengerjaan

2–4 Minggu

Untuk permohonan KITAS baru; proses KITAP bergantung pada riwayat KITAS yang telah diselesaikan; visa bisnis dan penutupan izin biasanya lebih cepat, sering kali dalam 1-2 minggu.

Belum yakin izin mana yang sesuai dengan situasi Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan mengidentifikasi dengan tepat apa yang Anda butuhkan.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

KITAS adalah Izin Tinggal Sementara, umumnya berlaku selama 1-2 tahun dan memerlukan perpanjangan tahunan. KITAP adalah Izin Tinggal Tetap, berlaku selama 5 tahun. Orang asing biasanya harus memegang KITAS selama beberapa tahun berturut-turut sebelum memenuhi syarat untuk beralih ke KITAP.
Tidak. KITAS Tanggungan (KITAS Keluarga) sangat melarang pemegangnya untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia. Untuk bekerja secara hukum, pasangan harus mendapatkan KITAS Kerja mereka sendiri yang disponsori oleh pemberi kerja lokal.
Ya. Pekerja asing biasanya harus berusia antara 25 dan 55 tahun, memiliki gelar sarjana yang relevan, dan memiliki setidaknya 5 tahun pengalaman kerja terkait. Pengecualian kadang-kadang dibuat untuk posisi Direktur atau Komisaris.
EPO diperlukan ketika orang asing mengakhiri pekerjaan mereka, berganti sponsor, atau meninggalkan Indonesia secara permanen. Ini secara resmi membatalkan KITAS & memastikan perusahaan sponsor tidak lagi bertanggung jawab atas individu tersebut.
Secara umum, pekerjaan ganda dilarang; orang asing hanya dapat disponsori oleh satu perusahaan. Namun, Direktur atau Komisaris asing dapat memegang peran dewan di beberapa perusahaan, tunduk pada persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Permudah Proses Imigrasi Anda

Biarkan kami menangani semua persyaratan izin tenaga kerja asing Anda secara efisien dan profesional