Imigrasi & Izin Tinggal
Pengurusan izin tenaga kerja asing seperti KITAS, KITAP, Surat Keterangan Melapor (TTKOA), Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT), RPTKA, Wajib Lapor, Exit Permit Only (EPO), Exit Re-entry Permit (ERP)
Warga negara asing yang tinggal, bekerja, atau berbisnis di Indonesia memerlukan dokumen imigrasi yang tepat untuk situasi mereka — izin tinggal terbatas, tinggal tetap, visa bisnis, atau sertifikasi resmi. MCS Consulting menangani seluruh layanan imigrasi, mulai dari pengajuan KITAS hingga penutupan izin (EPO) ketika masa tinggal Anda di Indonesia berakhir.
Di halaman ini
Izin mana yang Anda butuhkan?
Dokumen yang tepat bergantung pada alasan Anda berada di Indonesia dan berapa lama Anda berencana untuk tinggal — bekerja, berkumpul dengan keluarga, melakukan perjalanan bisnis berkala, atau menetap secara permanen semuanya memerlukan izin yang berbeda. Tabel di bawah ini menunjukkan apa yang berlaku untuk situasi Anda.
KITAS
- Definisi
- Izin Tinggal Terbatas (Sementara)
- Target pengguna
- Pekerja asing, anggota keluarga yang bergabung dengan sponsor
- Masa berlaku
- Biasanya 1-2 tahun, dapat diperpanjang
- Boleh bekerja?
- Ya, untuk KITAS Kerja
KITAP
- Definisi
- Izin Tinggal Tetap
- Target pengguna
- Penduduk jangka panjang yang telah memegang KITAS melalui dua kali perpanjangan
- Masa berlaku
- 5 tahun per perpanjangan
- Boleh bekerja?
- Ya
Visa Bisnis
- Definisi
- Visa kunjungan beberapa kali untuk perjalanan bisnis
- Target pengguna
- Warga negara asing yang sering melakukan perjalanan bisnis singkat
- Masa berlaku
- 2 bulan per kunjungan
- Boleh bekerja?
- Tidak — hanya kegiatan bisnis, bukan hubungan kerja (employment)
EPO/ERP
- Definisi
- Izin keluar untuk mengakhiri atau menjeda masa tinggal Anda
- Target pengguna
- Siapa saja yang mengakhiri masa tinggal (EPO) atau pergi dan kembali (ERP)
- Masa berlaku
- Satu kali penggunaan per keberangkatan
- Boleh bekerja?
- Tidak berlaku
| Fitur | KITAS | KITAP | Visa Bisnis | EPO/ERP |
|---|---|---|---|---|
| Definisi | Izin Tinggal Terbatas (Sementara) | Izin Tinggal Tetap | Visa kunjungan beberapa kali untuk perjalanan bisnis | Izin keluar untuk mengakhiri atau menjeda masa tinggal Anda |
| Target pengguna | Pekerja asing, anggota keluarga yang bergabung dengan sponsor | Penduduk jangka panjang yang telah memegang KITAS melalui dua kali perpanjangan | Warga negara asing yang sering melakukan perjalanan bisnis singkat | Siapa saja yang mengakhiri masa tinggal (EPO) atau pergi dan kembali (ERP) |
| Masa berlaku | Biasanya 1-2 tahun, dapat diperpanjang | 5 tahun per perpanjangan | 2 bulan per kunjungan | Satu kali penggunaan per keberangkatan |
| Boleh bekerja? | Ya, untuk KITAS Kerja | Ya | Tidak — hanya kegiatan bisnis, bukan hubungan kerja (employment) | Tidak berlaku |
Apa saja yang termasuk dalam setiap layanan
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Permohonan Baru & Perpanjangan
- KITAS Kerja
- KITAS Penyatuan Keluarga
- Izin Resmi Warga Negara Asing
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Izin Tinggal Tetap
- Tersedia setelah dua kali perpanjangan KITAS
- Berlaku 5 tahun per perpanjangan
- Kepatuhan Imigrasi Penuh
Penutupan Izin (EPO/ERP)
- Exit Permit Only (EPO)
- Exit Re-entry Permit (ERP)
- Pengembalian Dokumen Imigrasi
- Mengakhiri Masa Tinggal di Indonesia
Visa Bisnis
- Visa Bisnis Multiple
- Perjalanan Bisnis Rutin
- Validitas 2 Bulan per Kunjungan
- Dukungan Sponsor
Surat Keterangan Resmi
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Surat Keterangan Melapor (TTKOA)
- Koordinasi Dukcapil & Polisi
- Dokumen Identitas Orang Asing
Persyaratan berdasarkan jenis izin
KITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Anda memerlukan perusahaan sponsor (untuk KITAS Kerja) atau anggota keluarga sponsor (untuk KITAS Penyatuan Keluarga), paspor yang sah dengan masa berlaku yang cukup, dan — untuk KITAS Kerja — konfirmasi bahwa perusahaan sponsor Anda memiliki persetujuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) yang benar sebelum permohonan Anda dapat diproses.
KITAP (Izin Tinggal Tetap)
Anda harus telah memegang dan memperpanjang KITAS Anda selama masa kualifikasi (umumnya setelah dua kali perpanjangan KITAS), bersama dengan riwayat imigrasi lengkap dan dokumentasi sponsor Anda.
Penutupan Izin (EPO/ERP)
Untuk EPO, Anda memerlukan KITAS/KITAP Anda saat ini dan konfirmasi bahwa Anda meninggalkan Indonesia secara permanen. Untuk ERP, Anda memerlukan izin Anda saat ini dan tanggal perjalanan Anda, karena ERP memungkinkan Anda keluar dan kembali dalam masa berlaku izin Anda.
Visa Bisnis
Anda memerlukan perusahaan sponsor di Indonesia, paspor yang sah, dan dokumentasi yang mendukung tujuan bisnis dari kunjungan Anda.
Surat Keterangan Resmi
Persyaratan bervariasi berdasarkan sertifikat — SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan TTKOA (Surat Keterangan Melapor) memerlukan izin tinggal Anda saat ini dan koordinasi dengan Dukcapil (catatan sipil) dan polisi setempat, yang semuanya dikelola oleh MCS Consulting atas nama Anda.
Masalah imigrasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan koordinasi tambahan melalui Dukcapil (catatan sipil) dan polisi setempat untuk sertifikat tinggal dan melapor. MCS Consulting selalu memperbarui informasi dengan semua pembaruan peraturan imigrasi demi kenyamanan Anda.
Proses langkah demi langkah
Pemeriksaan kelayakan dan dokumen
Kami memastikan izin mana yang sesuai dengan situasi Anda dan dokumentasi apa yang Anda perlukan.
Penyiapan sponsor dan aplikasi
Untuk KITAS dan visa bisnis, kami menyiapkan dokumentasi sponsor dan permohonan bersama perusahaan sponsor atau anggota keluarga sponsor Anda.
Pengajuan imigrasi
Permohonan Anda diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses.
Sertifikat dan pendaftaran lanjutan
Setelah izin Anda diterbitkan, kami menangani pendaftaran lanjutan yang diperlukan, termasuk sertifikat SKTT dan TTKOA dengan Dukcapil dan polisi setempat.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Total waktu pengerjaan
2–4 Minggu
Untuk permohonan KITAS baru; proses KITAP bergantung pada riwayat KITAS yang telah diselesaikan; visa bisnis dan penutupan izin biasanya lebih cepat, sering kali dalam 1-2 minggu.
Belum yakin izin mana yang sesuai dengan situasi Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan mengidentifikasi dengan tepat apa yang Anda butuhkan.
Jadwalkan Konsultasi GratisPertanyaan yang Sering Diajukan
Permudah Proses Imigrasi Anda
Biarkan kami menangani semua persyaratan izin tenaga kerja asing Anda secara efisien dan profesional

