Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum
Pendirian PT lokal, PT PMA, PT Perseorangan, Yayasan, Firma, CV, Koperasi. Proses formal pembentukan badan usaha yang diakui secara hukum.
Untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, investor asing biasanya mendirikan PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), sementara warga negara Indonesia dapat memilih dari Investasi Lokal, Firma, CV, Yayasan, atau Perusahaan Perorangan tergantung pada tujuan mereka. PMA membutuhkan setidaknya dua pemegang saham, satu direktur, dan satu komisaris, dengan rencana investasi minimum Rp 10 miliar per sektor usaha dan lokasi. MCS Consulting menangani seluruh proses — mulai dari akta notaris Anda hingga Nomor Induk Berusaha final Anda — biasanya selesai dalam waktu satu setengah minggu.
Di halaman ini
Jenis entitas apa yang tersedia di Indonesia?
Indonesia menawarkan beberapa struktur hukum tergantung pada situasi kepemilikan dan tujuan bisnis Anda — mulai dari perusahaan PMA milik asing hingga perusahaan perorangan sederhana. Tabel di bawah ini membandingkan pilihan Anda secara sekilas.
Perbandingan jenis badan usaha
Investasi Lokal-PT (PMDN)
- Kepemilikan asing
- Tidak diperbolehkan
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 2
- Modal minimum
- >Rp 1 Juta
- Tanggung jawab hukum
- Terbatas
- Waktu pengerjaan
- 1.5 Minggu
- Terbaik untuk
- Bisnis kecil-menengah milik warga Indonesia
Investasi Asing-PT (PMA)
- Kepemilikan asing
- Hingga 100% (tergantung sektor)
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 2
- Modal minimum
- >Rp 10 Miliar
- Tanggung jawab hukum
- Terbatas
- Waktu pengerjaan
- 1.5 Minggu
- Terbaik untuk
- Investor asing, perusahaan internasional
CV
- Kepemilikan asing
- Tidak diperbolehkan
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 2
- Modal minimum
- Tidak ada minimum tetap
- Tanggung jawab hukum
- Terbatas untuk sekutu pasif
- Waktu pengerjaan
- 1.5 Minggu
- Terbaik untuk
- Kemitraan lokal kecil dengan tanggung jawab campuran
Yayasan
- Kepemilikan asing
- Tidak berlaku (nirlaba)
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 1/5 (Struktur)
- Modal minimum
- Berdasarkan dana abadi, tidak ada minimum tetap
- Tanggung jawab hukum
- N/A (entitas nirlaba)
- Waktu pengerjaan
- 1.5 Minggu
- Terbaik untuk
- Organisasi nirlaba, tujuan sosial/keagamaan/amal
Firma
- Kepemilikan asing
- Tidak diperbolehkan
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 2
- Modal minimum
- Tidak ada minimum tetap
- Tanggung jawab hukum
- Tidak terbatas (tanggung jawab pribadi)
- Waktu pengerjaan
- 1.5 Minggu
- Terbaik untuk
- Kemitraan kecil, praktik profesional
Perusahaan Perorangan
- Kepemilikan asing
- Tidak diperbolehkan
- Pemegang saham/pendiri minimum
- 1
- Modal minimum
- Tidak ada minimum tetap
- Tanggung jawab hukum
- Tidak terbatas (tanggung jawab pribadi)
- Waktu pengerjaan
- 3 Hari
- Terbaik untuk
- Wirausahawan mandiri, pekerja lepas, operator lokal kecil
| Fitur | Investasi Lokal-PT (PMDN) | Investasi Asing-PT (PMA) | CV | Yayasan | Firma | Perusahaan Perorangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kepemilikan asing | Tidak diperbolehkan | Hingga 100% (tergantung sektor) | Tidak diperbolehkan | Tidak berlaku (nirlaba) | Tidak diperbolehkan | Tidak diperbolehkan |
| Pemegang saham/pendiri minimum | 2 | 2 | 2 | 1/5 (Struktur) | 2 | 1 |
| Modal minimum | >Rp 1 Juta | >Rp 10 Miliar | Tidak ada minimum tetap | Berdasarkan dana abadi, tidak ada minimum tetap | Tidak ada minimum tetap | Tidak ada minimum tetap |
| Tanggung jawab hukum | Terbatas | Terbatas | Terbatas untuk sekutu pasif | N/A (entitas nirlaba) | Tidak terbatas (tanggung jawab pribadi) | Tidak terbatas (tanggung jawab pribadi) |
| Waktu pengerjaan | 1.5 Minggu | 1.5 Minggu | 1.5 Minggu | 1.5 Minggu | 1.5 Minggu | 3 Hari |
| Terbaik untuk | Bisnis kecil-menengah milik warga Indonesia | Investor asing, perusahaan internasional | Kemitraan lokal kecil dengan tanggung jawab campuran | Organisasi nirlaba, tujuan sosial/keagamaan/amal | Kemitraan kecil, praktik profesional | Wirausahawan mandiri, pekerja lepas, operator lokal kecil |
Apa saja yang termasuk dalam setiap jenis entitas
Setiap pendaftaran dengan MCS Consulting ditangani secara menyeluruh. Inilah tepatnya yang Anda dapatkan untuk setiap jenis entitas.
Investasi Lokal-PT (PMDN)
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Investasi Asing-PT (PMA)
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
CV
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Yayasan
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Firma
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan Perorangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran Keterangan Perusahaan
- Akun OSS
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
*Catatan: Pendaftaran Perusahaan Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian atau SK Kemenkumham, karena bukan merupakan entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya — menjadikannya pilihan pendaftaran tercepat dan paling sederhana.*
Persyaratan untuk mendirikan PMA
Untuk mendaftarkan PMA di Indonesia, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
Pemegang Saham
Minimal dua pemegang saham, yang dapat berupa individu, entitas korporasi, atau campuran keduanya. Pemegang saham tidak perlu menjadi penduduk Indonesia dan dapat memegang saham dari mana saja di seluruh dunia.
Struktur Manajemen
Setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Direktur mengelola operasional sehari-hari dan dapat berupa warga negara asing, meskipun direktur asing yang aktif bekerja di Indonesia memerlukan KITAS Investor (izin tinggal). Komisaris mengawasi direktur tetapi tidak mengelola operasional sehari-hari.
Persyaratan Modal
Rencana investasi total minimum Rp 10 miliar per sektor usaha dan lokasi (tidak termasuk tanah dan bangunan), dengan sebagian disetorkan sebagai modal disetor saat pendirian. Modal disetor tidak perlu disetorkan segera — Surat Pernyataan Modal yang ditandatangani diterima saat pendaftaran, dengan setoran aktual dilakukan setelah rekening bank perusahaan Anda dibuka.
Alamat Bisnis Terdaftar
Setiap PMA memerlukan alamat bisnis terdaftar di Indonesia, yang didokumentasikan pada saat pendaftaran. Beberapa kegiatan bisnis memerlukan lokasi fisik dan tidak dapat menggunakan kantor virtual — ini bergantung pada kode KBLI (klasifikasi bisnis) Anda, yang diverifikasi oleh MCS Consulting untuk Anda sebelum Anda menetapkan alamat.
Klasifikasi Bisnis (KBLI)
Anda harus memilih kode KBLI yang benar untuk kegiatan bisnis Anda. Ini menentukan sektor mana yang terbuka bagi kepemilikan asing, berapa persentase kepemilikan asing yang diizinkan, dan izin tambahan mana yang dibutuhkan bisnis Anda. Memilih kode KBLI yang salah adalah salah satu penyebab paling umum dari penundaan dan masalah perizinan di kemudian hari — MCS Consulting memastikan klasifikasi yang tepat sebelum Anda memulai.
Batasan Sektor
Beberapa sektor sepenuhnya terbuka untuk 100% kepemilikan asing, sebagian lainnya mengizinkan kepemilikan asing sebagian, dan sebagian kecil ditutup sepenuhnya untuk investasi asing (seperti sektor yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional). MCS Consulting memeriksa sektor tujuan Anda terhadap peraturan investasi saat ini sebelum Anda memulai prosesnya.
Pendirian perusahaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola melalui sistem Online Single Submission (OSS). MCS Consulting selalu memperbarui informasi dengan semua pembaruan peraturan Kementerian Investasi/BKPM demi kenyamanan Anda, khusus untuk warga negara Indonesia.
Proses pendaftaran langkah demi langkah
Pemesanan nama perusahaan
Nama perusahaan Anda harus terdiri dari minimal tiga kata, tidak menduplikasi nama terdaftar yang sudah ada, dan diajukan untuk disetujui melalui sistem online Kementerian Hukum dan HAM (AHU). *(Tidak diperlukan untuk Perusahaan Perorangan.)*
Akta pendirian
Notaris berlisensi di Indonesia menyusun Akta Pendirian Anda, mencakup struktur perusahaan, pemegang saham, kegiatan usaha (kode KBLI), dan manajemen. Dokumen ini biasanya dapat ditandatangani dari jauh melalui Surat Kuasa (Power of Attorney). *(Tidak diperlukan untuk Perusahaan Perorangan.)*
Persetujuan Kementerian Hukum & HAM
Akta yang telah dinotariskan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditinjau. Setelah disetujui, Anda menerima keputusan resmi yang mengonfirmasi status hukum perusahaan Anda. *(Tidak diperlukan untuk Perusahaan Perorangan.)*
Pendaftaran Pajak — NPWP dan SKT
Bisnis Anda terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT).
Akun OSS dan Nomor Induk Berusaha — NIB
Kami menyiapkan akun OSS Anda dan menyelesaikan pengajuan NIB Anda, yang berfungsi sebagai izin usaha dasar, izin impor, dan nomor registrasi kepabeanan Anda.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Total waktu pengerjaan
Satu setengah minggu
Untuk Investasi Lokal, PMA, CV, Yayasan, dan Firma; 1–2 minggu untuk Perusahaan Perorangan, karena langkah yang diperlukan lebih sedikit.
Belum yakin jenis entitas mana yang sesuai dengan bisnis Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan memetakan dengan tepat apa yang berlaku untuk Anda.
Jadwalkan Konsultasi GratisPertanyaan yang Sering Diajukan
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Tim kami siap membantu Anda memilih jenis badan usaha yang tepat untuk kebutuhan Anda

