MCS Consulting Logo
Perizinan | Laporan Keuangan | Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

HKI adalah hak hukum yang diberikan untuk melindungi karya intelektual dan inovasi seseorang atau entitas. Mencakup pendaftaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta.

Ditinjau oleh Tim Hukum MCS Consulting · Terakhir diperbarui Juli 2026 · 7 menit baca

Melindungi merek, karya kreatif, atau desain produk Anda di Indonesia memerlukan pendaftaran ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), otoritas HKI resmi di Indonesia. MCS Consulting menangani pendaftaran dan pengelolaan berkelanjutan merek dagang, pendaftaran hak cipta, dan perlindungan desain industri — mengamankan hak-hak Anda dan memberi Anda dasar hukum untuk bertindak melawan pelanggaran.

Di halaman ini

Perlindungan HKI apa yang Anda butuhkan?

Sistem kekayaan intelektual Indonesia mencakup jenis aset yang berbeda secara berbeda — nama merek memerlukan perlindungan merek, desain memerlukan pendaftaran desain industri, dan konten kreatif memerlukan hak cipta. Tabel di bawah ini menunjukkan apa yang berlaku untuk Anda.

Merek

Melindungi
Nama merek, logo
Wajib Daftar?
Ya, wajib untuk perlindungan hukum
Masa Perlindungan
10 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas
Terdaftar di
DJKI
Terbaik untuk
Bisnis yang membangun pengenalan merek

Hak Cipta

Melindungi
Karya sastra, seni, dan karya kreatif digital
Wajib Daftar?
Tidak — perlindungan ada secara otomatis saat penciptaan, tetapi pendaftaran memberikan bukti hukum
Masa Perlindungan
Seumur hidup pencipta + 70 tahun (bervariasi menurut jenis karya)
Terdaftar di
DJKI
Terbaik untuk
Penulis, seniman, pencipta konten digital

Desain Industri

Melindungi
Bentuk produk, konfigurasi, dan tampilan estetika
Wajib Daftar?
Ya, wajib untuk perlindungan hukum
Masa Perlindungan
10 tahun sejak tanggal pengajuan
Terdaftar di
DJKI
Terbaik untuk
Produsen produk, desainer industri

Apa saja yang termasuk dalam setiap layanan

Pendaftaran Merek

  • Perlindungan Nama Merek & Logo
  • Perlindungan Hukum 10 Tahun
  • Pendaftaran DJKI
  • Petikan Sertifikat Resmi

Pengelolaan Merek

  • Perpanjangan Merek
  • Pengalihan Hak Kepemilikan
  • Pencatatan Lisensi
  • Perubahan Alamat

Pendaftaran Hak Cipta

  • Perlindungan Karya Kreatif
  • Karya Sastra & Seni
  • Perlindungan Konten Digital
  • Bukti Kepemilikan Hukum

Desain Industri

  • Perlindungan Estetika Produk
  • Bentuk & Konfigurasi
  • Hak Desain Komersial
  • Eksklusivitas Pasar

Persyaratan pendaftaran

Pendaftaran Merek

Anda memerlukan representasi nama merek atau logo yang jelas, kelas barang atau jasa tertentu yang berlaku di bawah sistem klasifikasi Indonesia, dan bukti penggunaan pertama atau niat untuk menggunakan dalam perdagangan. DJKI memeriksa pertentangan dengan merek terdaftar yang ada sebelum persetujuan, jadi pencarian kliring sebelum pengajuan membantu menghindari penolakan.

Pengelolaan Merek

Pengelolaan berkelanjutan memerlukan detail pendaftaran merek dagang Anda yang ada. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa perlindungan 10 tahun Anda berakhir — MCS Consulting memantau hal ini untuk Anda sehingga perlindungan tidak pernah terputus. Pengalihan hak kepemilikan memerlukan dokumentasi perjanjian transfer antar pihak, dan pencatatan lisensi memerlukan ketentuan perjanjian lisensi.

Pendaftaran Hak Cipta

Anda memerlukan karya kreatif itu sendiri (sastra, seni, atau digital) yang sudah selesai, bukti tanggal pembuatan, dan identitas pencipta atau pemegang hak. Tidak seperti merek dagang, perlindungan hak cipta ada secara otomatis begitu sebuah karya diciptakan — pendaftaran ke DJKI memberikan bukti hukum kepemilikan resmi, yang sangat penting jika Anda perlu menegakkan hak Anda dalam perselisihan.

Desain Industri

Anda memerlukan representasi visual dari desain tersebut (gambar atau foto yang menunjukkan semua sudut yang relevan), deskripsi bentuk atau konfigurasi produk, dan konfirmasi bahwa desain tersebut belum pernah diungkapkan secara publik sebelum diajukan — perlindungan desain industri di Indonesia memerlukan kebaruan pada saat pengajuan.

Kekayaan intelektual di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, semuanya dikelola oleh DJKI di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. MCS Consulting selalu memperbarui informasi dengan semua pembaruan peraturan DJKI demi kenyamanan Anda.

Proses langkah demi langkah

1

Pencarian kliring

Untuk merek dagang dan desain industri, kami memeriksa database DJKI untuk pendaftaran yang bertentangan sebelum diajukan, mengurangi risiko penolakan.

2

Penyiapan aplikasi

Kami menyiapkan dan mengajukan aplikasi Anda dengan semua dokumentasi yang diperlukan — representasi merek dan pilihan kelas untuk merek dagang, karya kreatif dan bukti penciptaan untuk hak cipta, atau gambar dan deskripsi desain untuk desain industri.

3

Pemeriksaan formal DJKI

DJKI meninjau aplikasi Anda untuk kelengkapan dan kepatuhan terhadap persyaratan pengajuan.

4

Pemeriksaan substantif dan publikasi

Untuk merek dagang, DJKI melakukan peninjauan substantif dan mempublikasikan aplikasi untuk sanggahan publik. Aplikasi hak cipta dan desain industri umumnya bergerak lebih cepat, tanpa periode publikasi sanggahan yang sama.

5

Penerbitan sertifikat

Setelah disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat pendaftaran resmi Anda — bukti hukum kepemilikan dan perlindungan Anda.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Total waktu pengerjaan

Bervariasi berdasarkan Jenis

Pendaftaran merek dagang: 12–18 bulan; pendaftaran hak cipta: selesai dalam beberapa minggu; pendaftaran desain industri: 6–12 bulan.

Belum yakin jenis perlindungan mana yang dibutuhkan bisnis Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan mengidentifikasi dengan tepat apa yang berlaku untuk merek, karya, atau desain Anda.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak. Indonesia secara ketat mengikuti sistem 'First-to-File'. Anda harus mendaftarkan merek dagang Anda secara lokal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Protokol Madrid yang secara khusus menunjuk Indonesia.
Merek dagang yang terdaftar berlaku selama 10 tahun dari tanggal pengajuan awal. Ini dapat diperbarui tanpa batas waktu untuk periode 10 tahun berikutnya. Aplikasi perpanjangan dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sebelum kedaluwarsa.
Untuk didaftarkan, desain industri harus sepenuhnya baru. Jika desain tersebut telah diterbitkan, dijual, atau dipajang di depan umum di Indonesia atau di luar negeri sebelum tanggal pengajuan, permohonan akan ditolak.
Di Indonesia, hak cipta secara otomatis diberikan pada saat penciptaan. Namun, mencatatkan hak cipta Anda secara formal ke DJKI memberikan bukti hukum kepemilikan yang penting jika terjadi perselisihan pelanggaran di masa depan.
Jika merek Anda didaftarkan oleh pihak ketiga dengan itikad buruk, Anda dapat mengajukan keberatan (jika permohonan masih tertunda) atau gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Tim hukum kami dapat membantu dengan litigasi kekayaan intelektual.

Lindungi Kekayaan Intelektual Anda

Amankan inovasi dan karya kreatif Anda dengan layanan perlindungan HKI yang komprehensif