MCS Consulting Logo
Perizinan | Laporan Keuangan | Kekayaan Intelektual

Penyusunan Perjanjian & Legalisasi

Layanan penyusunan perjanjian hukum profesional termasuk Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, dan layanan legalisasi dokumen.

Ditinjau oleh Tim Hukum MCS Consulting · Terakhir diperbarui Juli 2026 · 6 menit baca

Perjanjian yang sah secara hukum melindungi bisnis Anda dalam setiap transaksi, kemitraan, dan pengalihan aset di Indonesia. MCS Consulting menyusun, meninjau, dan melegalisasi perjanjian yang mencakup kerjasama bisnis, penjualan, lisensi, sewa menyewa, pemisahan harta, dan amandemen — ditambah layanan verifikasi dan legalisasi untuk dokumen yang telah Anda siapkan.

Di halaman ini

Jenis perjanjian apa yang Anda butuhkan?

Situasi bisnis yang berbeda memerlukan jenis perjanjian yang berbeda — kemitraan memerlukan perjanjian kerjasama, transaksi memerlukan perjanjian jual beli, pengalihan aset memerlukan perjanjian pemisahan harta. Tabel di bawah ini menunjukkan apa yang berlaku untuk situasi Anda.

Perjanjian Kerjasama

Digunakan untuk
Kemitraan bisnis, usaha patungan, kolaborasi
Para pihak
Dua atau lebih bisnis/individu yang bermitra
Notarisasi wajib?
Direkomendasikan, kadang wajib
Terbaik untuk
Bisnis yang membentuk kemitraan atau usaha patungan

Perjanjian Jual Beli

Digunakan untuk
Membeli atau menjual barang, properti, atau aset bisnis
Para pihak
Pembeli dan penjual
Notarisasi wajib?
Ya, untuk penjualan properti dan aset bisnis
Terbaik untuk
Bisnis atau individu yang menyelesaikan transaksi

Perjanjian Lisensi

Digunakan untuk
Memberikan hak untuk menggunakan HKI, teknologi, atau merek
Para pihak
Pemberi lisensi dan penerima lisensi
Notarisasi wajib?
Direkomendasikan
Terbaik untuk
Bisnis yang melisensikan HKI atau hak merek ke pihak lain

Perjanjian Sewa Menyewa

Digunakan untuk
Menyewa properti, ruang kantor, atau peralatan
Para pihak
Pemilik properti dan penyewa
Notarisasi wajib?
Direkomendasikan untuk sewa jangka panjang
Terbaik untuk
Bisnis atau individu yang menyewa properti atau peralatan

Perjanjian Pemisahan Harta

Digunakan untuk
Membagi kepemilikan aset yang dimiliki bersama
Para pihak
Rekan pemilik, pemegang saham, atau pasangan yang bercerai
Notarisasi wajib?
Ya
Terbaik untuk
Rekan pemilik yang membagi aset yang dimiliki bersama

Apa saja yang termasuk dalam setiap layanan

Perjanjian Kerjasama

Disusun untuk menetapkan kontribusi, tanggung jawab, pembagian keuntungan, dan ketentuan keluar dari kemitraan bisnis atau usaha patungan.

Perjanjian Jual Beli

Disusun untuk mencatat ketentuan penjualan — harga, syarat pembayaran, pengiriman, dan jaminan — untuk barang, properti, atau aset bisnis.

Perjanjian Lisensi

Disusun untuk menetapkan ketentuan di mana satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual, teknologi, atau merek, termasuk royalti, eksklusivitas, dan jangka waktu.

Perjanjian Sewa Menyewa

Disusun untuk mencatat ketentuan sewa untuk properti, ruang kantor, atau peralatan, termasuk jangka waktu, pembayaran, dan kondisi perpanjangan.

Perjanjian Pemisahan Harta

Disusun untuk membagi kepemilikan secara resmi atas aset yang dimiliki bersama antara rekan pemilik, pemegang saham, atau pihak lain.

Addendum Perjanjian

Disusun untuk secara resmi mengubah, memperpanjang, atau memodifikasi ketentuan perjanjian yang ada tanpa menyusun kembali seluruh dokumen.

Verifikasi Dokumen

Mengonfirmasi keaslian dan kedudukan hukum suatu dokumen sebelum Anda mengandalkannya atau menyerahkannya ke pihak ketiga.

Legalisasi Dokumen

Sertifikasi resmi atas keaslian dokumen untuk digunakan pada instansi pemerintah, bank, atau rekanan internasional, termasuk legalisasi notaris dan, jika diperlukan, apostille atau legalisasi kedutaan untuk penggunaan di luar negeri.

Persyaratan untuk penyusunan

Perjanjian Baru (Kerjasama, Jual Beli, Lisensi, Sewa, Pemisahan Harta)

Anda memerlukan identifikasi semua pihak yang terlibat, deskripsi jelas mengenai ketentuan yang ingin dicantumkan (pembayaran, jangka waktu, kewajiban, ketentuan keluar), dan dokumentasi pendukung apa pun yang relevan dengan pokok perjanjian — misalnya, dokumen kepemilikan properti untuk sewa, atau rincian pendaftaran HKI untuk perjanjian lisensi.

Addendum Perjanjian

Anda memerlukan perjanjian asli yang diubah dan deskripsi jelas mengenai apa yang berubah.

Verifikasi Dokumen

Anda memerlukan dokumen itu sendiri dan identifikasi para pihak atau otoritas yang menerbitkannya.

Legalisasi Dokumen

Anda memerlukan dokumen asli, dan — untuk penggunaan di luar negeri — konfirmasi untuk negara mana dokumen tersebut dilegalisasi, karena persyaratannya bervariasi (beberapa negara memerlukan apostille, yang lain memerlukan legalisasi kedutaan).

Hukum perjanjian di Indonesia diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan perjanjian yang melibatkan properti, aset bisnis, atau komitmen jangka panjang umumnya mendapat manfaat dari notarisasi untuk menjamin kepatuhan hukum. MCS Consulting menyusun setiap perjanjian untuk mematuhi hukum perjanjian Indonesia yang berlaku saat ini.

Proses langkah demi langkah

1

Konsultasi dan pengumpulan ketentuan

Kami mendiskusikan situasi Anda dan mengumpulkan ketentuan spesifik yang perlu dicantumkan dalam perjanjian.

2

Penyusunan draf

Kami menyusun perjanjian sesuai dengan hukum perjanjian Indonesia, disesuaikan dengan ketentuan spesifik Anda.

3

Peninjauan dan revisi

Anda meninjau draf tersebut dan meminta perubahan apa pun sebelum diselesaikan.

4

Notarisasi, jika diperlukan

Untuk perjanjian yang memerlukan notarisasi, kami mengoordinasikan penandatanganan di hadapan notaris berlisensi Indonesia.

5

Verifikasi atau legalisasi, jika diminta

Untuk layanan verifikasi atau legalisasi dokumen, kami mengonfirmasi keaslian dan memproses sertifikasi yang diperlukan, termasuk apostille atau legalisasi kedutaan untuk penggunaan internasional jika diperlukan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Total waktu pengerjaan

1–2 Minggu

Untuk sebagian besar perjanjian baru; legalisasi untuk penggunaan internasional mungkin memakan waktu lebih lama tergantung pada persyaratan negara tujuan.

Belum yakin perjanjian mana yang sesuai dengan situasi Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan menyusun tepat apa yang Anda butuhkan.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, setiap perjanjian yang melibatkan entitas atau warga negara Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Kontrak dwibahasa sah secara hukum dan direkomendasikan untuk entitas asing.
Kontrak pribadi (perjanjian di bawah tangan) hanya ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Akta Notaris adalah akta otentik yang dilaksanakan oleh Notaris tersumpah, membawa bobot pembuktian mutlak di pengadilan Indonesia. Transaksi tertentu secara hukum memerlukan Akta Notaris.
Waarmarking adalah proses mendaftarkan kontrak yang dibuat secara pribadi ke Notaris. Notaris mencatat tanggal perjanjian dalam daftar resmi mereka, yang memberikan kepastian hukum mengenai kapan dokumen tersebut dieksekusi.
Ya. Agar dokumen asing (seperti anggaran dasar perusahaan induk) dapat digunakan di Indonesia, dokumen tersebut harus dilegalisasi. Kami membantu dengan Apostille (untuk negara anggota) atau legalisasi konsuler di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang relevan.
Ya, NDA diakui dan dapat ditegakkan berdasarkan KUHPerdata Indonesia. Namun, untuk memastikan penegakan maksimal, NDA harus disusun dengan jelas, menyertakan klausul hukuman tertentu, dan disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia.

Dokumentasi Hukum Profesional

Pastikan perjanjian bisnis Anda sah secara hukum dan disusun secara profesional