MCS Consulting Logo
Perizinan | Laporan Keuangan | Kekayaan Intelektual

Perizinan Usaha & Pendaftaran Pajak

Pendaftaran dan aktivasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta aktivasi Coretax.

Ditinjau oleh Tim Hukum MCS Consulting · Terakhir diperbarui Juli 2026 · 7 menit baca

Setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia membutuhkan tiga registrasi utama untuk berdagang secara legal: Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat beroperasi sama sekali, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaporan pajak, dan — setelah pendapatan Anda melewati ambang batas PPN — status Pengusaha Kena Pajak (PKP). MCS Consulting menangani ketiganya secara menyeluruh dari awal hingga akhir, mulai dari pengaturan awal akun OSS Anda hingga aktivasi Coretax dan dukungan e-Filing berkelanjutan.

Di halaman ini

Izin apa saja yang sebenarnya dibutuhkan bisnis Anda?

Tidak setiap bisnis membutuhkan setiap registrasi pada hari pertama. Tabel di bawah ini menunjukkan apa yang berlaku pada setiap tahap bisnis Anda.

NIB

Pengertian
Izin usaha utama dan nomor identifikasi Anda
Persyaratan
Setiap entitas bisnis, tanpa kecuali
Diterbitkan oleh
Sistem OSS (Online Single Submission)
Waktu Pendaftaran
Segera setelah pendirian perusahaan
Layanan MCS
Pengaturan akun OSS, pengajuan NIB RBA (berbasis risiko)

NPWP

Pengertian
Nomor pokok wajib pajak perusahaan Anda
Persyaratan
Setiap entitas bisnis, tanpa kecuali
Diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Waktu Pendaftaran
Segera setelah pendirian perusahaan
Layanan MCS
Pendaftaran NPWP, Surat Keterangan Terdaftar Pajak

PKP

Pengertian
Status Pengusaha Kena Pajak untuk pemungutan PPN
Persyaratan
Bisnis yang melebihi ambang batas pendapatan PPN (atau memilih masuk secara sukarela)
Diterbitkan oleh
DJP, setelah NPWP aktif
Waktu Pendaftaran
Setelah omzet melewati ambang batas, atau bila diperlukan untuk kredibilitas B2B
Layanan MCS
Pengajuan PKP, Sertifikat Pengusaha Kena Pajak, aktivasi Coretax, pengaturan e-Filing

NIB: Nomor Induk Berusaha

NIB Anda diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia dan berfungsi sebagai izin usaha utama perusahaan Anda. Ini diperlukan untuk setiap entitas bisnis — baik perusahaan perorangan maupun entitas hukum yang terdaftar secara resmi (PT, PT PMA, CV, dll.) — dan berfungsi sebagai izin impor dan nomor registrasi kepabeanan jika berlaku.

Apa yang ditangani MCS Consulting untuk Anda:

  • Pembuatan dan pengaturan akun OSS
  • Pengajuan NIB untuk perusahaan perorangan dan entitas hukum
  • Pemrosesan NIB RBA (Risk-Based Approach) — sistem perizinan bertingkat risiko di Indonesia yang menentukan izin khusus sektor tambahan apa yang dibutuhkan bisnis Anda berdasarkan klasifikasi risikonya

NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP Anda wajib dimiliki oleh setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia — ini diperlukan untuk perbankan, pembuatan faktur, penggajian, dan semua pelaporan pajak. Pendaftaran ditangani melalui Direktorat Jenderal Pajak dan menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak resmi Anda.

Apa yang ditangani MCS Consulting untuk Anda:

  • Pendaftaran NPWP untuk entitas bisnis Anda
  • Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Anda

PKP: Status Pengusaha Kena Pajak

Setelah bisnis Anda melewati ambang batas pendapatan PPN Indonesia — atau jika Anda memilih untuk mendaftar secara sukarela untuk kredibilitas B2B — Anda memerlukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini memungkinkan Anda untuk memungut dan melaporkan PPN, dan memerlukan aktivasi Coretax, sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak saat ini.

Apa yang ditangani MCS Consulting untuk Anda:

  • Pengajuan PKP dan penerbitan Sertifikat Pengusaha Kena Pajak Anda
  • Aktivasi Coretax untuk bisnis Anda
  • Pengaturan Sertifikat Elektronik untuk e-Filing (penyerahan SPT)
  • Panduan instalasi untuk sistem Coretax dan e-Filing
  • Dukungan teknis berkelanjutan untuk kedua sistem

Pendaftaran dan pelaporan pajak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sementara perizinan usaha beroperasi di bawah kerangka OSS-RBA yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. MCS Consulting selalu memperbarui informasi dengan semua pembaruan peraturan Direktorat Jenderal Pajak dan OSS demi kenyamanan Anda.

Proses langkah demi langkah

1

Pengaturan akun OSS

Kami membuat dan mengonfigurasi akun Online Single Submission Anda, fondasi untuk pengajuan NIB Anda.

2

Pengajuan NIB

Nomor Induk Berusaha Anda diterbitkan melalui OSS, diklasifikasikan di bawah Pendekatan Berbasis Risiko (NIB RBA) sesuai dengan sektor dan kegiatan bisnis Anda.

3

Pendaftaran NPWP

Perusahaan Anda terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Anda.

4

Pengajuan PKP, jika berlaku

Jika bisnis Anda memenuhi ambang batas PPN atau Anda memilih untuk mendaftar secara sukarela, kami mengajukan Sertifikat Pengusaha Kena Pajak Anda.

5

Aktivasi Coretax dan e-Filing

Setelah status PKP diberikan, kami mengaktifkan akun Coretax Anda, menyiapkan Sertifikat Elektronik Anda untuk e-Filing, dan memandu Anda melalui instalasi — dengan dukungan teknis berkelanjutan sesuai kebutuhan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Total waktu pengerjaan

1–2 Minggu

Untuk NIB dan NPWP saja; tambahkan 1–2 minggu jika aktivasi PKP dan Coretax juga diperlukan.

Belum yakin izin mana yang dibutuhkan bisnis Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dan tim kami akan memetakan dengan tepat apa yang berlaku untuk Anda.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) adalah platform terpusat pemerintah untuk menerbitkan izin usaha. Izin diberikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi) dari kegiatan bisnis spesifik Anda (KBLI).
PKKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Ini bertindak sebagai izin lokasi yang menegaskan bahwa bisnis Anda sesuai dengan tata ruang lokal. Ini adalah prasyarat wajib dalam OSS sebelum izin lain dapat diverifikasi.
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Semua perusahaan PMA dan PMDN harus menyampaikan laporan ini secara berkala (triwulanan atau semesteran) kepada Kementerian Investasi (BKPM) untuk melaporkan realisasi investasi. Kegagalan melapor dapat mengakibatkan pencabutan izin.
Untuk bisnis 'Risiko Rendah', NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah cukup untuk memulai operasi. Namun, untuk bisnis 'Risiko Menengah' dan 'Tinggi', NIB hanya berfungsi sebagai pendaftaran. Anda harus mendapatkan Sertifikat Standar atau Izin Operasional yang terverifikasi sebelum memulai aktivitas komersial.
Keduanya adalah program jaminan sosial dan kesehatan nasional yang wajib. Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan secara hukum untuk mendaftarkan entitasnya dan mendaftarkan karyawannya ke dalam kedua program BPJS tersebut.

Permudah Perizinan Usaha Anda

Biarkan para ahli kami menangani semua kebutuhan perizinan usaha Anda secara efisien dan profesional