MCS Consulting Logo
Perizinan | Laporan Keuangan | Kekayaan Intelektual
12 Feb 2026

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Bagi **wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo** untuk: - a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan - b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah **4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.** 2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas: - a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan - b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. 3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: - a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025; - b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau - c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan **1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif** , baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, **dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak** . 4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Inge Diana Rismawanti

Ringkasan Eksekutif

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menawarkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau perubahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) 2025, dengan syarat wajib pajak dengan sukarela mematuhinya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Poin Utama

  • Menghapus denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 2025.
  • Berlaku bagi Wajib Pajak Perorangan dan Badan.
  • Kepatuhan sukarela harus dilakukan sebelum proses audit dimulai.
  • Menghilangkan denda bunga atas keterlambatan pembayaran terkait SPT 2025.
  • Wajib Pajak harus membayar penuh pokok pajak yang terutang.
  • Tidak diperlukan aplikasi khusus; diberikan secara otomatis pada saat pengajuan.
  • Tidak mencakup kejahatan perpajakan atau litigasi perpajakan yang sedang berlangsung.
  • Berlaku untuk jangka waktu amnesti tertentu (biasanya pertengahan tahun).
  • Bertujuan untuk meningkatkan rasio kepatuhan pajak tanpa memberikan sanksi kepada pelapor yang terlambat.
  • Menekankan kembali penggunaan e-Filing dan e-Form untuk penyerahan.

Diterbitkan oleh Tim Media MCS Consulting