MCS Consulting Logo
许可 | 财务报告 | 知识产权
2026年2月12日

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Bagi **wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo** untuk: - a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan - b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah **4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.** 2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas: - a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan - b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. 3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: - a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025; - b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau - c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan **1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif** , baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, **dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak** . 4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Inge Diana Rismawanti

执行摘要

税务总局颁布的这项法令取消了对迟报或修改 2025 年年度所得税申报表 (SPT Tahunan) 的行政处罚,前提是纳税人在规定的截止日期前自愿遵守。

核心要点

  • 取消因逾期提交 2025 年年度纳税申报表而被处以的行政罚款。
  • 适用于个人和企业纳税人。
  • 在审核过程开始之前必须自愿遵守。
  • 消除与 2025 年 SPT 相关的逾期付款利息罚款。
  • 纳税人必须全额缴纳应缴的主要税款。
  • 无需特殊申请;提交后自动授予。
  • 不涵盖税务犯罪或正在进行的税务诉讼。
  • 对指定的特赦窗口有效(通常是年中)。
  • 旨在提高纳税合规率而不惩罚逾期申报者。
  • 再次强调使用电子归档和电子表格进行提交。

由 MCS 咨询媒体团队发布